Arahan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Kawasan Lindung Menjadi Kawasan Budidaya di Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa
DOI:
https://doi.org/10.35965/jups.v2i3.306Kata Kunci:
Alih Fungsi Lahan, Faktor Penyebab, Arahan PengendalianAbstrak
Abstract. This study aims to identify the factors causing the conversion of protected area land into cultivation areas and to identify directions for controlling the conversion of protected area land into cultivation areas in Malino Village, Tinggimoncong District, Gowa Regency.
This study uses quantitative and qualitative methods with the data collection process through field observations, documentation and analysis documents where the sampling uses purposive sampling and simple random sampling. The data obtained were then analyzed using Chi-Square analysis and SWOT analysis.
From the results of the analysis test carried out the factors causing the change in the function of the Protected Area land into Cultivation Areas in Malino Village, Tinggimoncong District, Gowa Regency, namely social factors marked by a lack of public understanding of the status of protected areas. So that the direction of control that is carried out is the strategy of implementing policies related to the status of protected areas to minimize the occurrence of land conversion in Malino Village, Tinggimoncong District, Gowa Regency.
Abstrak. Penelitian bertujuan untuk mengidentifikasi faktor penyebab terjadinya alih fungsi lahan kawasan lindung menjadi kawasan budidaya dan untuk mengidentifikasi arahan pengendalian alih fungsi lahan kawasan lindung menjadi kawasan budidaya di Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa
Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dan kualitatif dengan proses pengambilan data melalui obsevasi lapangan, dokumentasi dan dokumen analisis dimana penarikan sampelnya menggunakan purposive sampling dan simple random sampling. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis dengan menggunakan analisis Chi-Square dan Analisis SWOT.
Dari hasil uji anlalisis yang dilakukan faktor penyebab perubahan fungsi lahan Kawasan Lindung menjadi Kawasan Budidaya di Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa yaitu faktor social yang ditandai dengan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap status kawasan lindung. Sehingga arahan pengendalian yang dilakukan adalah Strategi penerapan kebijakan terkait status kawasan lindung untuk meminimalisir terjadinya alih fungsi lahan di Kelurahan Malino, Kecamatan Tinggimoncong, Kabupaten Gowa.
Referensi
Adisasmita, Raharjo, 2007. Pembangunan Kawasan dan Tata Ruang. Makassar. Graha Ilmu
Andreas, Lako. 2004. Kepemimpinan dan Kinerja Organisasi Isu Teori dan Solusi, Yogyakarta, Amara Books.
Arief, Rimba. 2014. Kecenderungan Pemanfaatan Ruang di Kawasan Pendidikan Tinggi Terpadu Kota Makassar. Universitas Gadjah Mada. Yogyakarta
Djarwanto, 1994. Pokok-Pokok Metode Riset dan Bimbingan Teknis Penulisan Skripsi. Yogyakarta: Liberty
Ismiyanto, (2003). Metode Penelitian. FBS UNNES Jamaluddin. Semarang
Pemerintah Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Penataan Ruang. Sekretariat Negara. Jakarta
Pemerintah Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2021 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Sekretariat Negara. Jakarta
Pemerintah Indonesia. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Sekretariat Negara. Jakarta
Pemerintah Indonesia. Undang-undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Sekretariat Negara. Jakarta
Ruslan, Rosady. 2013. Metode Penelitian Komunikasi Dan Public Relations, Jakarta: Raja Grafido Persada Buku Kecamatan Tinggimoncong Dalam Angka Tahun 2021
Sugiyono, 2009. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Bandung: Alfabeta
Taking, Muhammad Idris. 2016. Perubahan Pemanfaatan Lahan dan Implikasinya dalam Pengendalian Ruang di Kawasan Perkotaan Sungguminasa. Universitas Bosowa. Makassar
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Nur Hasanah, Rudi Latief, Rimba Arief

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.