Strategi Pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kecamatan Panakkukang Kota Makassar

Penulis

  • Nurhafifa Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Bosowa
  • Rusneni Ruslan Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota, Fakultas Teknik, Universitas Bosowa
  • Jamilah Abbas Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan
  • Kurniati AS Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perhubungan dan Pertanahan Kabupaten Maros

DOI:

https://doi.org/10.35965/jups.v4i1.473

Kata Kunci:

Ketersediaan RTH, Kebutuhan RTH, Strategi RTH

Abstrak

Abstrak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menghitung luas ketersediaan dan kebutuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kecamatan Panakkukang Kota Makassar, serta merumuskan strategi pemenuhan Ruang Terbuka Hijau di Kecamatan Panakkukang Kota Makassar. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang diinterpretasikan secara deskriptif. Data yang diperoleh selanjutnya dianalisis menggunakan analisis kualitatif dengan metode Indeks Hijau-Biru Indonesia (IHBI) dan analisis deskriptif. (1) Hasil analisis yang diperoleh dari menghitung luas kebutuhan ruang terbuka hijau berdasarkan luas wilayah dan jumlah penduduk di Kecamatan Panakkukang sudah terpenuhi mencapai 30%, dengan melihat hasil perhitungan luas ketersediaan ruang terbuka hijau menggunakan metode Indeks Hijau-Biru Indonesia yaitu seluas 668,10 Ha dengan persentase 39,2% dari luas wilayah Kecamatan Panakkukang. (2) Strategi pemenuhan ruang terbuka hijau di Kecamatan Panakkukang yaitu mempertahankan dan menjaga kelestarian ruang terbuka hijau yang ada saat ini dengan memenuhi kriteria fungsi Ruang Terbuka Hijau yang terdiri dari fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan penanggulangan bencana.

Referensi

Ahyar, Hardani, and Dkk. 2020. Buku Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. Yogyakarta: CV. Pustaka Ilmu

Erong Pakiding, A. E., Latief, R., & Idris Taking, M. (2023). Pemenuhan Kebutuhan Sistem Jaringan Air Bersih di Kota Baru Pattallassang, Kabupaten Gowa. Journal of Urban Planning Studies, 2(2), 140-147.

Jaya, I Made Laut Mertha. 2020. Metode Penelitian Kuantitatif dan Kualitatif. Yogyakarta: Quadrant.

Kecamatan Panakkukang Dalam Angka Tahun 2021. (2021).

Latief, R., Hidayat, Y. T., & Yahya, I. (2021). Analisis Perubahan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kecamatan Mandai Kabupaten Maros. Journal of Urban Planning Studies, 2(1), 43-54.

Melati, H. B. (2020). Regulation Implementation Effectiveness of Outdoors Users in Town Square of Bandung, Indonesia. Journal of Contemporary Governance and Public Policy, 1(2), 108–121.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 05/M/PRT/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan. (2005).

Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2022 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau. (2022).

Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Issue 235). (2007). http://digilib.unila.ac.id/4949/15/BAB II.pdf

Zoer`aeni, 1995. Hutan Kota dan Lingkungan Kota. Makalah Seminar pada Fakultas Arsitektur Lansekap dan Teknik Lingkungan Universitas Trisakti, Jakarta.

##submission.downloads##

Diterbitkan

2023-11-30

Cara Mengutip

Nurhafifa, Ruslan, R., Abbas, J., & AS, K. (2023). Strategi Pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kecamatan Panakkukang Kota Makassar. Journal of Urban Planning Studies, 4(1), 027-038. https://doi.org/10.35965/jups.v4i1.473