Analisis Perubahan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kecamatan Mandai Kabupaten Maros
DOI:
https://doi.org/10.35965/jups.v2i1.101Kata Kunci:
Pemanfaatan RTH, Pengendalian RTH, Kecamatan MandaiAbstrak
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apa yang
menyebabkan perubahan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di
Kecamatan Mandai Kabupaten Maros serta untuk mengetahui bagaimana
upaya pengendalian perubahan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di
Kecamatan Mandai. Variabel yang digunakan terdiri dari enam variabel
yaitu ; Topografi, Penduduk, Nilai Lahan, Aksesibilitas, Sarana dan
Prasarana, dan Daya Dukung Lahan;. Metode analisis yang digunakan
berupa analisis chisquare. Selanjutnya mendeskripsikan upaya pengendalian
perubahan pemanfaatan Ruang Terbuka hijau (RTH) di Kecamatan Mandai
Kabupaten Maros dengan menggunakan metode analisis deskriptif. Variabel
yang memiliki pengaruh sedang terhadap perubahan pemanfaatan Ruang
Terbuka hijau (RTH) di Kecamatan Mandai Kabupaten Maros yaitu variabel
penduduk sehingga upaya pengendalian perubahan pemanfaatan Ruang
Terbuka Hijau (RTH) yaitu pemerataan pembangunan, pelayanan kepada
masyarakat agar tidak terjadi ledakan dan mobilitas penduduk yang
berlebihan Penerapan Peraturan Menteri Pekerjaan umum Nomor. 5 Tahun
2008 tentang pedoman Penyediaan Dan Pemanfaatan Ruang Terbuka hijau
Di Kawasan Perkotaan. Juga mengacuh pada Undang-Undang No. 26 Tahun
2007 tentang penataan ruang. Sebagaimana penyediaan 30% Ruang Terbuka
Hijau (RTH) dari keseluruhan luas kawasan.
Referensi
Afrianti, A., Surya, B., & Aksa, K. (2021). Peningkatan Kualitas Permukiman Suku Bajo Desa Popisi Kecamatan Banggai Utara Kabupaten Banggai Laut: (Studi Penanganan Permukiman Masyarakat Suku Bajo).
Arsyad, S. 1989. Konservasi Tanah dan Air. Bogor: Penerbit IPB.
Bintarto, R. 1983. Interaksi Kota – Desa dan Permasalahannya. Yogyakarta : Ghalia Indonesia.
C Fandeli. 2004 Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Prinsip Dasar Dalam Pembangunan. Yogyakarta : Liberty
Departemen Pekerjaan Umum, 1997, Manual Kapasitas Jalan Indonesia, Direktorat Jendral Bina Marga.
Joga, Nirwono dan Iwan Ismaun. 2011. RTH 30% Resolusi Kota Hijau. Jakarta : Gramedia Pustaka Utama.
Koentjaraningrat. 1997. Metode-metode penelitian masyarakat. Jakarta:Gramedia Pustaka Utama.
Moh. Nazir. 1988. Metodologi Penelitian. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum. (2008). tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan (Nomor 5/PRT/M/2008). Sekretariat Negara: Indonesia
Rais, Jacub, 1978. Ilmu Ukur Tanah. Jilid Kedua. Jakarta.
Spreiregen, P.D. (1965). Urban and Town Design – The Aechitecure of City and Town. New York : McGraw Hill.
Su Ritohardoyo. 2002. Penggunaan dan Tata Guna Lahan. Fakultus Geografis, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.
Undang-undang Republik Indonesia. (2007). Tentang Penataan Ruang (No 26 Tahun 2007). Sekretariat Negara: Indonesia.
Wahyunto, M.Z. Abidin, A. Priyono, dan Sunaryo. (2001). “Studi Perubahan Penggunaan Lahan di Sub DAS” Citarik, Jawa Barat dan DAS Kalingarang, Jawa Tengah”.Bogor.
Yunus, Hadi Sabari. 2000. Struktur Tata Ruang Kota. Yogyakarta : Fakultas Geografi, Universitas Gadjah Mada. akses pada 22 Juni 2020
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2022 Yudistira Taufiq Hidayat

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.