Studi Penanganan Kawasan Permukiman Kumuh Di Desa Senga Selatan Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu
DOI:
https://doi.org/10.35965/jups.v4i2.456Kata Kunci:
Permukiman, permukiman kumuh, PemugaranAbstrak
Abstract. Slums area settlements that are unfit for habitation because of the irregularity of the buildings, the high level of building density, and the quality of the buildings and facilities and infrastructure that do not meet the requirements. Luwu Regency is one of the areas that has a slum location located in Senga Selatan Village. In the context of handling slum areas, identification is carried out to determine the level of slums, the determinant factors that affect the level of slums and the handling of slum areas. Identification is carried out using an analysis of the level of slums based on the 2018 PUPR Ministerial Regulation. The implementation is carried out based on survey data results, an analysis of the calculation of the slum level scoring assessment, and range values. From the results of the analysis it is known that Senga Selatan Village is included in mild slums, the determinant factors that cause slums are from the aspect of building conditions, environmental drainage conditions, and fire protection conditions.
Abstrak. Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Kabupaten Luwu merupakan salah satu kawasan yang memiliki lokasi permukiman kumuh yang terletak di Desa Senga Selatan. Dalam rangka penanganan kawasan permukiman kumuh maka dilakukan identifikasi untuk mengetahui tingkat kekumuhan, factor-faktor determinan yang mempengaruhi tingkat kekumuhan serta penanganan kawasan permukiman kumuh. identifikasi dilakukan dengan menggunakan analisis tingkat kekumuhan berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Tahun 2018. Pelaksanaan dilakukan berdasarkan hasil data survei, analisis perhitungan penilaian skoring tingkat kekumuhan, dan nilai rentang. Dari hasil analisis diketahui Desa Senga Selatan termasuk dalam kumuh ringan, factor determinan yang menyebakan kekumuhan yaitu dari aspek kondisi bangunan, kondisi drainase lingkungan, dan kondisi proteksi kebakaran.
Referensi
Badan Pusat Statistik. Kabupaten Luwu Dalam Angka Tahun 2023. Kabupaten Luwu.
Direktorat Jenderal Cipta Karya. (2020). Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor : 30/SE/DC/2020 Tentang Panduan Penyusunan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh (RP2KPKPK). Jakarta. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Jabir, B, I., Latief, R., & Taking, I. (2022). Konsep Pencegahan dan Peningkatan Permukiman Kumuh: Studi Kasus: Permukiman Kumuh di Kawasan Cimpu, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu. Journal of Urban Planning Studies, 3(1), 19-29.
Magfirah, A., Syafri, S., & Ruslan, R. (2023). Arahan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto. Journal of Urban Planning Studies, 2(2), 129-139.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2018
Ruslan, R., Widodo, K. E., & Latief, R. (2021). Stategi Pengendalian Perkembangan Permukiman Kumuh di Kasawan Lingkungan Mannaungi Kecamatan Turikale Kabupaten Maros. Journal of Urban Planning Studies, 2(1), 055-065.
Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D, Cetakan ke-24. Bandung: Alfabeta.
Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: CV Alfabeta.
Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 956 Tahun 2020 Tentang Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh Permukiman Kumuh Kewenangan Provinsi Sulawesi Selatan.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan Dan Kawasan Permukiman.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2024 Esse Syam, Syafri, Syamsuddin Margolang

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.